Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, seringkali kita mendengar tidak diperlakukan dengan baik oleh majikan mereka dimana mereka bekerja.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Tumbur Gultom di Kupang menyampaikan, bagi para TKI maupun calon TKI yang akan bekerja di Negara manapun selama mekanismenya benar maka TKI tersebut akan mendapat perlindungan dari pemerintah. Salah satu cara perlindungan yang dilakukan pemerintah pada saat ini yaitu, dengan menghentikan pengiriman TKI untuk sementara waktu (Moratorium) bagi negara yang banyak memperlakukan TKI dengan tidak baik atau adanya penganiayaan terhadap TKI terrsebut.
Read More
Wednesday, July 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment