Wednesday, July 15, 2009

Diskriminasi Kebijakan Malaysia Soal Upah TKI

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTT, Abraham Paul Lyanto, menegaskan, kebijakan pemerintah Malaysia, terkait upah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, sangat diskriminatif, jika dibanding dengan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di negaranya.

"Diskriminasi itu tampak pada pemberian upah untuk PLRT Malaysia yang selisihnya tiga kali jumlah upah untuk TKW Indonesia, yaitu, 1.500 ringgit atau Rp4,5 juta untuk PLRT Malaysia, sementara untuk TKW Indoensia dihargai hanya dengan 500 ringgit atau Rp1,5 juta," katanya di Kupang.

Read More

0 comments:

Template by Abdul Munir | Blog - Layout4all