Monday, April 13, 2009

Anggaran dan Tenaga Penyuluh Kehutanan Masih Kurang

Anggaran dan jumlah personel penyuluh kehutanan di Indonesia masih jauh dari kebutuhan, sehingga kegiatan penyuluhan tidak bisa dilakukan secara optimal.

Kepala Pusat Bina Penyuluhan Departemen Kehutanan Eka Widodo Soegiri, di Jakarta, mengatakan, saat ini jumlah penyuluh kehutanan baru sekitar 4.500 orang.

"Padahal, untuk menjangkau wilayah kerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan begitu banyak program penyuluhan, idealnya diperlukan sekitar 21.000 tenaga penyuluh," katanya.

Mengenai anggaran, lanjut Eka, tahun 2009 pemerintah mengalokasikan Rp23,4 miliar untuk seluruh kegiatan penyuluhan kehutanan termasuk biaya operasional bagi sekitar 4.500 tenaga penyuluh.

"Memang, anggaran 2009 sudah meningkat dibanding 2008 yang hanya Rp23 miliar, tetapi untuk membiayai program penyuluhan kehutanan dan operasional penyuluh semestinya anggarannya tiga kali lipat dari yang dialokasikan sekarang," katanya.

Eka juga menyayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan penyuluhan kehutanan bukan hanya dari sisi anggaran, namun juga peningkatan kesejahteraan tenaga penyuluh.

"Di Lampung misalnya, kegiatan penyuluhan kita hanya dapat sekitar Rp800 juta, sedangkan anggaran untuk penyuluhan pertanian di satu kabupaten bisa mencapai Rp3 miliar," katanya.

Mengingat pentingnya peran penyuluh, menurut dia, pemerintah tengah menggodok aturan yang diharapkan memperjelas kegiatan maupun status kepegawaian para penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Saat ini, draf Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan penjabaran aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan tersebut masih dibahas antardepartemen di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesra. "Nantinya akan dibentuk suatu Badan Koordinasi Penyuluhan, sehingga semua kegiatan penyuluhan ditangani melalui satu pintu di bawah koordinasi Menko Kesra," ujarnya.

Eka juga mengungkapkan, berbagai kegiatan penyuluhan di Tanah Air sempat terbengkalai pascadikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1997 yang antara lain mengatur mengenai penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Akibatnya, kata dia, program hutan tanaman rakyat atau HTR yang dikembangkan Dephut tidak berjalan optimal dan program swasembada beras oleh Deptan juga kacau. "Baru sekitar lima tahun belakangan ini kegiatan penyuluhan aktif kembali," kata Eka.

visijobs.com

0 comments:

Template by Abdul Munir | Blog - Layout4all